Rabu, 05 Maret 2014

ada yang Gunting Kain Penutup Ka’bah

Gunting Kain Penutup Ka’bah, WNI Dibebaskan – JEDDAH – Warga negara Indonesia (WNI) Nur Jannah Amin Sadjo dituduh melakukan tindakan pengguntingan kain penutup Kakbah, saat melakukan ibadah umrah. Namun setelah menjalani proses penyelidikan, WNI itu pun dibebaskan.
gunting kain penutup kakbah
Nur Jannah Amin Sadjo sebelumnya ditangkap pada Kamis 27 Februari 2014 malam waktu setempat atas tuduhan menggunting kain kiswah di Masjidil Haram.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pun melakukan pendekatan dengan kantor Badan Investigasi dan Penuntut Hukum Makkah untuk membebaskan tersangkat dari tuntutan dan proses hukum.
“Berdasarkan pengecekan dengan Kapten Abdul Hakim, diperoleh keterangan dan penjelasan bahwa pada Kamis 27 Februari 2014, Aparat Polisi Masjid AI Haram Makkah telah menangkap seorang WNI perempuan jamaah umroh yang menggunting kiswah Kakbah di dalam Masjid AI Haram Makkah,” keterangan KJRI Jeddah dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Rabu (5/3/2014).
“Yang bersangkutan sempat ditahan sementara di Penjara Umum Wanita Tan’im, Makkah,” lanjut pernyataan tersebut.
Pada Selasa, 4 Maret 2014 Tim KJRI kembali melakukan pendampingan kepada Nur Jannah di Kantor Badan Investigasi dan Penuntut Umum Mekkah.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, Nur Jannah mengemukakan bahwa tindakan menggunting kain kiswah dimaksudkan untuk memperoleh berkah dan kesembuhan cucunya di Indonesia yang saat ini berusia empat tahun, namun masih belum bisa berbicara,” lanjut pihak KJRI.
Pada akhirnya Pihak Penyidik memberikan nasihat kepada Nur Jannah untuk tidak melakukan dan mengulangi perbuatannya karena hal tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam dan sunnah Rasulullah, dan untuk selanjutnya membebaskan yang bersangkutan.
Kasus pengguntingan kiswah yang dilakukan oleh Nur Jannah merupakan kasus yang pertama kali terjadi. Tersangka mengaku hal tersebut dilakukan karena ketidaktahuan bahwa tindakan tersebut dapat berakibat pada tuduhan perusakan dan pencurian serta perbuatan syirik. (faj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar